TUGAS DAN FUNGSI DINAS

Tugas utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sabu Raijua adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati. Fungsi utamanya adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan seperti pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (KTP, KK, akta lahir, akta nikah), serta melakukan evaluasi dan pelaporan.

Tugas Pokok


1.Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
2.Menyiapkan dan melaksanakan program dan kegiatan dinas.
3.Menyelenggarakan administrasi perkantoran, termasuk urusan umum, keuangan, dan kepegawaian.
4.Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dinas.
5.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.


Fungsi


1.Merumuskan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
2.Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan, seperti:
Pendaftaran penduduk ( Kartu Keluarga, KTP-el, KIA)
Pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan)
3.Mengelola dan mengumpulkan data kependudukan.
4.Melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
5.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan.
6.Menyediakan informasi administrasi kependudukan dan melakukan pemanfaatan data.