STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat :
  3. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  4. Sub Bagian Perencanaan, Pengendalian dan Pelaporan
  5. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  6. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  7. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Susunan organisasi tersebut diatas jika digambarkan kedalam struktur organisasi maka akan terlihat seperti gambar 2.1 dibawah ini: