Sejarah terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua di mulai sejak Kabupaten Sabu Raijua resmi terbentuk secara administrasi pada tahun 2009. Awal mula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terbentuk dengan nomenklatur Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Tenaga Kerja. Namun seiring waktu berjalan pada tahun 2012 terjadi penataan Kembali nomenklatur Dinas di daerah sehingga ditetapkan Kembali bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus menjadi unit kerja yang berdiri sendiri tanpa digabung dengan urusan pemerintahan lainnya termasuk urusan tenaga kerja. Hal ini dilakukan bertujuan untuk memastikan fokus dan optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan yang ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Setelah itu pada tahun 2012 dilakukan peluncuran KTP-el secara nasional dan berlaku secara penuh diseluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sabu Raijua. Selanjutnya pada Tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua mulai menerapkan Dokumen Kependudukan bertanda tangan elektronik sehingga dokumen yang diterbitkan tidak lagi dicetak pada blangko tetapi menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram. Hal diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pengdokumentasian Administrasi Kependudukan. Kemudian pada bulan April 2022 terjadi peralihan pengelolaan database kependudukan yang semula menerapkan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi menjadi SIAK terpusat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Administrasi Kependudukan yang meliputi bidang pendaftaran penduduk, bidang pencatatan sipil dan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data. Bidang Pendaftaran penduduk melakukan pencatatan peristiwa kependudukan dengan menerbitkan dokumen kependudukan berupa KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Biodata WNI dan Surat Pindah. Bidang Pencatatan sipil melakukan pencatatan Peristiwa penting dengan menerbitkan dokumen pencatatan sipil seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan anak dan Akta Pengangkatan anak. Sedangkan Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data melakukan pengolahan dan penyajian data kependudukan berupa buku agrerat dan buku profil kependudukan.
